Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, menegaskan pentingnya akuntabilitas pengelolaan kawasan konsesi tambang emas Martabe pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra.
“Dari total sekitar 130.000 hektare konsesi PT Agincourt sejak 2008, baru sekitar 600 hektar yang sudah mereka eksploitasi,” kata Ateng, dalam keterangan persnya, Selasa, 16 Desember 2025.
Meskipun lokasi yang dieksploitasi berbeda dari kawasan sungai yang menjadi pusat bencana banjir bandang, namun pihaknya menjelaskan bahwa sungai-sungai yang meluap dan menyebabkan banjir bandang tetap berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Selain itu, Ateng juga menyoroti adanya aktivitas illegal logging di beberapa titik dalam konsesi PT Agincourt yang dilakukan oleh pihak luar tetapi tidak mendapatkan pengawasan dan penindakan yang memadai dari perusahaan.
“Operasional mereka memang tidak berada di aliran sungai yang terdampak, tetapi wilayah sungai itu berada di dalam konsesi mereka. Secara tidak langsung, perusahaan tetap berkewajiban menjaga kawasan konsesi dari penebangan liar maupun perusakan hutan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penuh langkah Gakkum KLHK yang menghentikan sementara kegiatan operasional PT Agincourt hingga proses evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.
Namun, Ateng pun mengapresiasi inisiatif PT Agincourt yang telah menghentikan operasional sejak 6 Desember, dan memberikan bantuan sebagai bentuk penanganan bencana di lapangan.
“Respons cepat perusahaan patut diapresiasi. Namun ke depan, sistem pemantauan dan perlindungan kawasan konsesi harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

