Site icon WikiParlemen

Judol Mengancam Perlindungan Data Pribadi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan perlunya penguatan regulasi dan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan memastikan Badan PDP aktif melakukan pengawasan, audit keamanan data, dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

Hal itu ia sampaikan merespons adanya ancaman serius dari fenomena judi online (judol) terhadap keamanan siber dan penyalahgunaan data pribadi warga Indonesia, yang akan membuat masalah pada stabilitas finansial.

“Kemudian, menyusun peraturan teknis tambahan untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh aplikasi dan platform ilegal,” kata Sukamta, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 29 Oktober 2025.

Ia pum menekankan perlunya pengembangan sistem peringatan dini untuk mendeteksi aktivitas judi online dan transaksi mencurigakan berbasis data digital. Namun, hal itu membutuhkan kolaborasi dengan Kepolisian, OJK, dan platform digital untuk menutup celah penyalahgunaan data.

“Adakan program literasi digital nasional untuk generasi muda, keluarga, dan kelompok rentan agar memahami risiko privasi dan keamanan transaksi digital,” tegasnya.

Pasalnya, judi online bukan sekadar masalah moral, tetapi ancaman nyata bagi keamanan data, keuangan digital, dan stabilitas sosial. Sehingga, pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui regulasi yang kuat, pengawasan siber yang optimal, dan edukasi digital yang masif.

Diketahui, berdasarkan data aparat penegak hukum, sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk sindikat internasional.

Dalam beberapa kasus, data pribadi warga Indonesia digunakan untuk membuat rekening bodong yang dipakai untuk transaksi judi online. Hal itu memunculkan risiko ganda diantaranya kerugian individu, kebocoran data, dan aktivitas keuangan gelap yang sulit dipantau.

Sementara berdasarkan data Kejaksaan Agung, per 12 September 2025, anak-anak sekolah dasar hingga tunawisma juga ikut terlibat dalam permainan judi online secara daring, yang dimulai dari slot kecil-kecilan.

Sedangkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

Untuk kelompok usia, penjudi daring terbanyak diketahui pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.

Exit mobile version