Komisi III DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan usulan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Baleg melalui surat nomor B/616/LG.01.01/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
“Bersama ini kami sampaikan, Komisi III mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026 adalah RUU tentang Jabatan Hakim,” kata Bimantoro di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Menurut dia, saat ini Komisi III DPR masih dalam tahap membahas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Walaupun sudah hampir rampung, pihaknya masih menampung aspirasi-aspirasi dari publik terkait revisi KUHAP itu.
“Karena sampai dengan hari ini banyak sekali masukan masyarakat yang memang berkenan untuk memberikan masukan terhadap KUHAP yang sekarang sedang dibahas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) untuk bisa memproses RUU Jabatan Hakim.
“Saya juga anggota Komisi III. Tambah informasi, kita juga sambil menunggu surpres,” kata Bob.

