Site icon WikiParlemen

Dedi Iskandar Minta Ada Penguatan Peran DPD Untuk Mengawasi Pemerintah Daerah

Kelompok DPD di MPR menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Hotel Santika Premiere, Bintaro (26/8).

Dalam pengantar diskusi yang disampaikan di depan forum diskusi publik, Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, mengatakan lahirnya lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kalau dilihat dari sejarahnya punya keterkaitan dengan permasalahan yang ada di daerah.

Pada saat itu suara-suara daerah menuntut adanya pemerataan ekonomi, bahkan tuntutan sebagaian daerah yang ingin berpisah dari NKRI mempunyai resonansi yang begitu kuat sehingga diperlukan berdirinya lembaga yang benar-benar punya perhatian pada persoalan kedaerahan.

Pada akhirnya dibentuklah DPD RI yang dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945 diberikan kewenangan untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang terkait dengan kedaerahan.

“Seiring berjalan, kewenangan DPD di Pasal 22 D dianggap masih banyak kelemahan karena DPD RI tidak diberikan otoritas sebagai pengambil keputusan baik di bidang legislasi, budgeting, maupun pengawasan yang terkait kedaerahan”, ungkap Dedi Iskandar

Dedi Iskandar menambahkan kewenangan DPD selain diatur dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945, ada satu kewenangan DPD RI yang berurusan langsung dengan pengawasan terhadap pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Pasal 249 huruf j yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.  

Menurutnya pasal 249 huruf j ini sebenarnya memberikan ruang bagi DPD untuk mengawasi secara langsung kebijakan pemerintahan daerah.

Namun begitu, hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD RI tidak bisa menganulir keberadaan raperda dan perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah jika tidak sesuai dengan kehendak masyarakat daerah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Sedangkan saat ini kewenangan untuk menganulir Raperda dan Perda ada di tangan pemerintah pusat ataupun juga bisa dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika dianggap perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasanya”, terang Dedi Iskandar.

Exit mobile version