Site icon WikiParlemen

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Konstitusi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pemberian amnesti ke Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong oleh pemerintah sudah tepat. Langkah itu bahkan dinilainya telat diatur dalam konstitusi.

“Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang sudah tepat dan sesekali dengan konstitusi dan hukum serta konstitusi kita,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Habiburokhman menjelaskan ketentuan Presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Pemberian pengampunan hukuman itu juga merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberitan Amnesti dan Abolisi.

Menurut dia, pemberian amnesti dan abolisi juga telah lama menjadi tema pembicaraan di DPR sejak 2019. Hal itu menyusul banyaknya kasus kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah lapas di Indonesia.

“Rata-rata setiap LP mengalami overcapacity hingga 400 persen. Lebih dari setengah penghuni LP kebanyakan adalah pengguna narkotika,” katanya.

Selain itu, dia meyakini tidak ada intervensi hukum yang dilakukan Prabowo di balik pemberian amnesti terhadap Hasto dan Tom Lembong. Habiburokhman mengatakan pengampunan hukum kepada keduanya diberikan melalui jalur konstitusional.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menyinggung tidak ada uang negara dan keuntungan pribadi yang didapat Hasto dan Tom Lembong dalam kasus korupsi yang menjerat keduanya.

“Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” ujar Habiburokhman.

Exit mobile version