Site icon WikiParlemen

Rusda Mahmud Soroti Konflik Tumpang Tindih Lahan HGU

Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menyoroti konflik tumpang tindih lahan antara wilayah tambang yang telah memiliki izin operasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang muncul belakangan.

“Saya terima langsung aspirasi masyarakat. Ada lokasi tambang yang sudah beroperasi bertahun-tahun, tiba-tiba muncul HGU di atasnya,” kata Rusda, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 29 Juli 2025.

“Ini bisa menimbulkan konflik sosial. Padahal lahan itu sudah 10 tahun tidak dikelola oleh pemegang HGU karena memang tidak layak ditanami sawit atau lainnya,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, disebutkan bahwa tanah hak yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari 2 tahun secara optimal dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikembalikan kepada negara.

Menurutnya, aturan tersebut harus ditegakkan secara adil dan konsisten, terutama untuk mencegah monopoli lahan yang merugikan masyarakat lokal.

“Kalau sudah tidak dikelola lebih dari dua tahun, ya cabut saja. Negara harus hadir, jangan biarkan hak tanah hanya jadi alat spekulasi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perkembangan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Maluku Utara, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun ia menilai program tersebut belum optimal dalam pelaksanaannya.

Exit mobile version