Site icon WikiParlemen

Komisi I DPR Ingin Kerja Sama Pengelolaan Data WNI dengan AS Sesuai dengan UU

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, menanggapi soal kerja sama pengelolaan data Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Amerika Serikat (AS). Menuritnya, kerja sama tersebut harus sesuai dengan undang-undang (UU) yang ada.

“Yang harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang perlindungan data pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Meski demikian, pihaknya mengaku mengetahui secara detail kesepakatan yang diumumkan oleh Gedung Putih mengenai penyimpanan data pribadi. Namun, ia menegaskan, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus dijalankan dan diterapkan.

“Jadi kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa, akan tetapi kita memiliki undang-undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya menegaskan.

Diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan poin kerja sama perjanjian dagang mengenai tarif resiprokal dengan Indonesia. Dalam keterangan resmi yang diumumkan di situs Gedung Putih, dijelaskan kesepakatan RI dan AS soal perdagangan, layanan, dan investasi digital.

Adapun salah satu kesepakatan yang ditulis dalam pernyataa resmi Gedung Putih, yakni Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya, khususnya ke Amerika Serikat.

Exit mobile version