Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengutuk kebrutalan Israel yang menyerang bangunan perumahan di barat daya Kota Gaza hingga menewaskan Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Dr. Marwan Al-Sultan pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Saya mengutuk kebrutalan Israel ini dan menyerukan semua pihak berupaya menghentikan genosida yang dilakukan Israel,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut dia, Israel terus menerus menunjukkan kejahatannya yang luar biasa (extraordinary). Israel bahkan disebut tidak tunduk pada hukum maupun komitmen kemanusiaan.
“Ini jelas terlihat dari serangan-serangan brutal tentara Israel selama ini terhadap objek yang tidak boleh dijadikan target serangan, seperti warga sipil, fasilitas sipil, rumah sakit dan tenaga medis,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi PKS itu menilai serangan Israel terhadap RS Indonesia hingga menewaskan direkturnya sudah jelas melanggar sejumlah aturan dan hukum internasional.
Aturan yang dilanggar Israel itu, di antaranya Pasal 18 Konvensi Den Haag tahun 1907 tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat, yang melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.
Selain itu, dia menyebut Israel telah melanggar Konvensi Jenewa keempat tahun 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977, yang secara eksplisit menekankan perlindungan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dari serangan.
“Pasal 18 Konvensi Jenewa keempat menyatakan fasilitas kesehatan harus dihormati dan dilindungi di semua waktu dan tidak boleh menjadi sasaran serangan, sedangkan Protokol Tambahan I menyatakan serangan terhadap fasilitas kesehatan yang tidak digunakan untuk aktivitas militer merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional yang cukup serius,” katanya.