Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Cucun Yakin Prabowo Berkomitmen Kuat Kembangkan Dunia Pesantren

30 Juni 2025

Soal Putusan MK Pemisahan Pemisahan Pemilu, DPR Siap Serap Aspirasi

30 Juni 2025

Sambut 1 Muharram, Jalal Nasir Ajak Semua Pihak Hijrah dalam Pola Pembangunan

29 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cucun Yakin Prabowo Berkomitmen Kuat Kembangkan Dunia Pesantren
  • Soal Putusan MK Pemisahan Pemisahan Pemilu, DPR Siap Serap Aspirasi
  • Sambut 1 Muharram, Jalal Nasir Ajak Semua Pihak Hijrah dalam Pola Pembangunan
  • Syaiful Huda Harap Hasil Evakuasi Juliana Marins Menyudahi Tudingan Basarnas Lambat
  • Komisi III DPR Segera Panggil Kejagung terkait MoU Penyadapan
  • Komisi V DPR Tinjau SPM Jalan Tol Cikampek
  • Jazuli Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Naisonal dan Lokal
  • Mulyanto: Putusan MK tentang Pemilu, Lebih Memudahkan Parpol
Minggu, Juli 20
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Jazuli Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Naisonal dan Lokal

Jazuli Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Naisonal dan Lokal

redaksiBy redaksi28 Juni 2025Updated:17 Juli 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan. Jeda waktu peaksanaan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun.

“Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan MK ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Legislator dari Fraksi PKS itu menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.

Menurutnya, proses revisi tersebut harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan partisipatif karena menyangkut desain besar demokrasi elektoral bangsa. Termasuk, aspek teknis penyelenggaraan dan pengisian masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD pada masa transisi.

“Putusan ini membawa implikasi yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi. Tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, hingga kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031,” kata dia.

Anggota DPR Dapil Banten itu pun mengingatkan agar revisi UU nantinya tidak hanya menjadi penyesuaian teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi, partisipasi rakyat, dan efektivitas tata kelola pemilu agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

DPR
redaksi

Keep Reading

Cucun Yakin Prabowo Berkomitmen Kuat Kembangkan Dunia Pesantren

Soal Putusan MK Pemisahan Pemisahan Pemilu, DPR Siap Serap Aspirasi

Sambut 1 Muharram, Jalal Nasir Ajak Semua Pihak Hijrah dalam Pola Pembangunan

Syaiful Huda Harap Hasil Evakuasi Juliana Marins Menyudahi Tudingan Basarnas Lambat

Komisi III DPR Segera Panggil Kejagung terkait MoU Penyadapan

Komisi V DPR Tinjau SPM Jalan Tol Cikampek

Berita Terkini

Cucun Yakin Prabowo Berkomitmen Kuat Kembangkan Dunia Pesantren

30 Juni 2025

Soal Putusan MK Pemisahan Pemisahan Pemilu, DPR Siap Serap Aspirasi

30 Juni 2025

Sambut 1 Muharram, Jalal Nasir Ajak Semua Pihak Hijrah dalam Pola Pembangunan

29 Juni 2025

Syaiful Huda Harap Hasil Evakuasi Juliana Marins Menyudahi Tudingan Basarnas Lambat

29 Juni 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?