Site icon WikiParlemen

Dede Yusuf Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Bisa Dijual Beli Warga Asing

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing. Pulau hanya bisa dikelola melalui hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu mengaku tak habis pikir dengan ulah pihak-pihak yang menjual pulau di situs online. Dia bahkan menyinggung kasus ini muncul setelah pemerintah menyelesaikan sengketa kepemilikan wilayah antara Aceh dengan Sumatra Utara (Sumut).

“Setelah kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs,” ucapnya.

Dia pun mendesak pemerintah segera memanggil serta meminta klarifikasi dari pengelola situs www.privateislandonline.com untuk menelusuri siapa pihak yang mengiklankannya dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU.

“Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” katanya.

“Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan,” timpalnya.

Sebelumnya, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan keempat pulau tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.

Exit mobile version