Site icon WikiParlemen

Dasco: Revisi UU Pemilu Tidak Dibahas pada Masa Sidang Sekarang

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan dibahas pada masa sidang yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025.

Dasco mengatakan fraksi-fraksi partai politik di DPR RI masih membicarakan revisi UU tersebut hanya sebatas informal. Menurut dia, pembicaraan itu pun belum bisa disampaikan ke publik.

“Karena kalau kita sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Ketua Harian Partai Gerindra itu pun mengatakan baru kali ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar adanya rekayasa konstitusi untuk revisi UU Pemilu. Dengan begutu, revisi UU tersebut tidak bisa diproses secara terburu-buru.

Selain menjadi hal yang baru, Dasco berpandangan rekayasa konstitusi ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi. Maka dari itu, dia memastikan DPR RI akan berhati-hati dalam melakukan keputusan MK tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, pada pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.

Exit mobile version