Site icon WikiParlemen

Legislator PKS Ingatkan Pentingnya Pengawasan terhadap Kebijakan WFA ASN

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai diperlukan pengawasan yang baik terhadap kinerja maupun anggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengawasan yang tak maksimal bisa berujung pada pemberosan.

Demikian disampaikan Mardani saat mengomentari kebijakan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK yang saat ini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dan mendapat jam kerja fleksibel.

“Pertama, ide bagus. Tapi tanpa karakter dan pengawasan bisa pemborosan. Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak,” kata Mardani kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Mardani menyebut mestinya ada percontohan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB. Dia menilai jika aturan ini disamaratakan justru akan bahaya.

“Kedua, mesti dilakukan tim percontohan secara terbatas. Jika gebyah uyah (disamaratakan) bahaya,” kata dia.

Mardani meminta aturan ini untuk dievaluasi secara berkala. Adapun jika hal itu sukses dilakukan, maka bisa diperluas. “Ketiga, lalukan terbatas dan evaluasi evaluasi reguler. Jika sukses, bisa diperluas,” timpalnya.

ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau WFA hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.

PermenPANRB Nomorn4 Tahun 2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Exit mobile version