Site icon WikiParlemen

Nurwayah Ingatkan Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Bukan Akhir dari Proses

Anggota Komisi XII DPR RI Nurwayah mendesak adanya penindakan tegas setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dia mengingatkan pencabutan izin bukan akhir dari proses. Penghentian aktivitas tambang itu justru harus menjadi awal dari penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap praktik eksploitasi di kawasan sensitif.

“Raja Ampat adalah kawasan pesisir dengan nilai ekologis luar biasa yang tidak tergantikan. Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengingkari prinsip keadilan antargenerasi,” kata Nurwayah di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurut dia, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan sebagai dasar pengelolaan sumber daya alam di wilayah sensitif seperti Raja Ampat merupakan hal yang penting. Untuk itu, dia mendukung penuh pencabutan izin tersebut.

Nurwayah mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah menegaskan pelarangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat lokal,” katanya.

“Penegakan hukum dan moratorium izin baru di kawasan pesisir harus menjadi komitmen nasional,” timpalnya.

Exit mobile version