Anggota Komisi I DPR Sukamta, mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan respons tegas terhadap serangan militer Israel yang menargetkan Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Beit Lahiya.
“Penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya tindakan keji yang melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap negara kita,” kata Sukamta, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 6 Juni 2025.
Menurutnya, serangan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan serangan terhadap simbol kedaulatan dan kemanusiaan bangsa Indonesia. Apalagi, RSI dibangun dari donasi rakyat Indonesia melalui MER-C dan merupakan bangunan berstatus sipil.
“Bangunan ini mewakili Indonesia, berdiri dengan nama dan kehormatan bangsa. Maka, Israel harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional,” tegasnya.
Oleh karena itu, Sukamta menyerukan agar Pemerintah Indonesia mengambil langkah yang lebih konkret di panggung internasional, untuk memberikan tekanan pada Israel agar menghentikan kejahatan perang yang masih terus berlangsung.
Terlebih, Israel juga telah diputus bersalah oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas pendudukan dan genosida terhadap rakyat Palestina.
Di samping itu, Sukamta juga meminta pemerintah Indonesia mendorong PBB mengirimkan pasukan perdamaian, serta menggalang dukungan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Saya juga mendorong Dewan Keamanan PBB untuk mengirimkan pasukan perdamaian PBB (Blue Helmets) guna menghentikan genosida dan melindungi rakyat Palestina,” tuturnya.

