Site icon WikiParlemen

Ateng: Perpanjangan Usia Pensiun ASN Berisiko Memperburuk Ketimpangan Struktural

Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna, mengatakan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berisiko memperburuk ketimpangan struktural, menghambat regenerasi birokrasi, dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan ASN.

“Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. Negara ini bukan milik pribadi. Jika Anda pemilik perusahaan, silakan bekerja sampai kapan pun. Tapi ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati,” kata Ateng, dalam keterangan persnya, Senin, 2 Juni 2025.

Menurutnya, pensiun adalah fase yang wajar dalam siklus pengabdian seorang abdi negara. Karena selain sebagai hak untuk beristirahat, pensiun juga merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi dan kesempatan untuk berkarya dalam ruang sosial lainnya.

“Jangan anggap pensiun sebagai kehilangan, tapi sebagai penghormatan. Kesempatan untuk menikmati hidup setelah bekerja keras,” ungkapnya.

Terlebih, kata Ateng, memperpanjang usia pensiun akan meningkatkan beban negara, baik dari sisi produktivitas maupun pembiayaan kesehatan. Pasalnya, data BPJS Kesehatan (2023) menunjukkan beban klaim kesehatan ASN usia di atas 60 tahun mencapai 2,3 kali lipat dibandingkan kelompok usia 40–55 tahun.

Ia pun menyoroti tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia, khususnya pada kelompok usia muda.

“Tingkat pengangguran lulusan S1 dan S2 usia 20–30 tahun mencapai 12,3 persen. Jika usia pensiun diperpanjang, ruang masuk ASN akan makin sempit, dan talenta muda akan kehilangan kesempatan berkarya,” jelasnya.

Exit mobile version