Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Cucun Yakin Prabowo Berkomitmen Kuat Kembangkan Dunia Pesantren

30 Juni 2025

Soal Putusan MK Pemisahan Pemisahan Pemilu, DPR Siap Serap Aspirasi

30 Juni 2025

Sambut 1 Muharram, Jalal Nasir Ajak Semua Pihak Hijrah dalam Pola Pembangunan

29 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cucun Yakin Prabowo Berkomitmen Kuat Kembangkan Dunia Pesantren
  • Soal Putusan MK Pemisahan Pemisahan Pemilu, DPR Siap Serap Aspirasi
  • Sambut 1 Muharram, Jalal Nasir Ajak Semua Pihak Hijrah dalam Pola Pembangunan
  • Syaiful Huda Harap Hasil Evakuasi Juliana Marins Menyudahi Tudingan Basarnas Lambat
  • Komisi III DPR Segera Panggil Kejagung terkait MoU Penyadapan
  • Komisi V DPR Tinjau SPM Jalan Tol Cikampek
  • Jazuli Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Naisonal dan Lokal
  • Mulyanto: Putusan MK tentang Pemilu, Lebih Memudahkan Parpol
Senin, Juli 21
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Putusan Tak Dilaksanakan, Bupati Banggai Diadukan ke Presiden Prabowo

Putusan Tak Dilaksanakan, Bupati Banggai Diadukan ke Presiden Prabowo

adminBy admin28 April 2025 Uncategorized Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka mengadukan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, Amirudin tidak juga menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN tanggal 03 April 2024.

Aduan itu disampaikan Marsidin Ribangka berdasarkan surat yang dikirimkan tertanggal 21 April 2025, Perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024.

Marsidin Ribangka yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai menjelaskan bahwa telah terbit Surat Keputusan PTUN Palu untuk Gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 dengan amar putusan: Menyatakan Eksepsi tergugat (Bupati Banggai) tidak diterima pada pokok perkara: Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai tanggal 22 Agustus 2023.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai tanggal 22 Agustus 2023.

Keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai atau kedudukan/jabatan yang setara dengan jabatan tersebut
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Surat Putusan PTUN Palu Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 terlampir.

Selanjutnya Bupati Banggai mengajukan banding di pengadilan PT TUN Makassar yang berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan PT TUN Makassar Nomor: 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 07 Agustus 2024 dengan hasil: Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding.

Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 109/G/2023/PTUN.PL, tanggal 3 April 2024 yang dimohonkan banding:

Ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); Surat Putusan PT TUN Makassar Nomor: 74/8/2024/PT.TUN MKS tanggal 07 Agustus 2024 terlampir.

Pada akhirnya Putusan PTUN Palu tersebut telah INKRAH Berdasarkan surat Keputusan Kasasi PTUN MA Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang menyatakan Menolak Kasasi Bupati Banggal sehingga wajib untuk dilaksanakan. Namun ironisnya, sudah lebih sebulan sampai dengan saat ini Bupati Banggai tidak melaksanakan putusan PTUN Palu tersebut.

Surat Keputusan Kasasi PTUN MA Nomor 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 terlampir.

“Sesungguhnya kasus Demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) kasus Demosi ASN tanpa prosedur di Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh Bupati Banggai saudara Amirudin Tamoreka sejak tahun 2022,” kata Marsidin dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

admin
  • Website

Keep Reading

Mulyanto: Putusan MK tentang Pemilu, Lebih Memudahkan Parpol

Habib Idrus Apresiasi TNI AL yang Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Danang Wicaksana Minta Efisiensi Anggaran BMKG dan Basarnas Tepat Sasaran

Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu

Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM

Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye

Berita Terkini

Cucun Yakin Prabowo Berkomitmen Kuat Kembangkan Dunia Pesantren

30 Juni 2025

Soal Putusan MK Pemisahan Pemisahan Pemilu, DPR Siap Serap Aspirasi

30 Juni 2025

Sambut 1 Muharram, Jalal Nasir Ajak Semua Pihak Hijrah dalam Pola Pembangunan

29 Juni 2025

Syaiful Huda Harap Hasil Evakuasi Juliana Marins Menyudahi Tudingan Basarnas Lambat

29 Juni 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?