Site icon WikiParlemen

TB Hasanuddin Minta Kemenlu Intesif Dampingi WNI yang Ditahan di AS

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengintensifkan pendampingan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Amerika Serikat (AS).

Hasanuddin menekankan Komisi I DPR RI menaruh perhatian serius terhadap penahanan WNI yang bernama bernama Aditya Wahyu Harsono (AWH) oleh aparat Homeland Security dan Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Minnesota, Amerika Serikat, pada 27 Maret 2025.

“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, agar kasus ini terus dipantau secara aktif. Perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 18 April 2025,

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini pun berkomitmen akan terus memantau perkembangan kasus itu. Terpenting, memastikan bahwa perlindungan maksimal diberikan kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri, sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi warga negaranya.

Di samping itu, Hasanuddin pun mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh Direktorat Perlindungan WNI dalam menangani berbagai kasus WNI di luar negeri, termasuk dalam kasus ini.

Menurut dia, Kemenlu melalui KJRI Chicago, saat ini telah mengambil langkah-langkah pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Aditya terpenuhi selama proses hukum di Amerika Serikat.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret 2025.

Penahanan Aditya dilakukan beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pria berusia 33 tahun itu diduga ditangkap karena mengikuti aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada 2021.

Aditya saat ini masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota. Pihak Kemenlu dan Kementerian Hukum disebut telah melakukan pendampingan untuk Aditya.

Exit mobile version