Site icon WikiParlemen

Willy Aditya: Pengetatan Aturan Rokok Berpotensi Maraknya PHK Massal

Aturan pemerintah terkait pengetatan pada produk rokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, masih menimbulkan banyak kritik.

Sebab aturan pengetatan dalam berbagai aspek terkait rokok atau produk tembakau berpotensi menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dalam industri hasil tembakau (IHT).

“Alih-alih membuka lapangan kerja, kebijakan ini justru mengancam hajat hidup orang banyak. Alih-alih menghidupkan ekonomi, kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha khususnya industri hasil tembakau,” ujar Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Willy mengatakan potensi PHK itu menjadi suatu keniscayaan yang akan terjadi karena PP 28/2024 mengatur banyaknya pengetatan terhadap produksi rokok, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari PP yang memuat standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek.

“Aturan yang dibangun secara sepihak, dan tidak melibatkan banyak stakeholder serta tidak komprehensif pasti akan berkekses negatif,” tutur Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Jika aturan standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan, Willy menyebut akan terjadi penurunan produksi yang cukup signifikan. Padahal warung-warung kelontong hampir sebagian penjualan hariannya berasal dari rokok.

“Dan kebijakan ini pasti menekan dari sisi produksi IHT. Akhirnya, industri akan melakukan efisiensi di mana-mana, khususnya tenaga kerja. Maka potensi PHK massal jadi keniscayaan,” ungkap Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.

Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memperkirakan PHK massal tidak hanya terjadi di industri tembakau saja, melainkan juga ke industri pendukungnya, seperti industri kertas dan industri filter. Willy mengingatkan, banyak masyarakat Indonesia yang bergantung pada sektor industri tembakau.

“Industri tembakau merupakan bagian dari identitas nasional yang harus dijaga dan kita pertahankan. Karena banyak masyarakat yang bergantung dari sektor ini, mulai dari petani, produsen sampai ke pihak distributor dan pedagang kecil,” paparnya.

Exit mobile version