Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan bertekad bakal mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran itu. Adapun revisi UU Penyiaran ini sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Dalam kesempatan itu, ia tak menampik jika revisi UU Penyiaran bisa jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.
“Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat nggak masuk. Saat ini prosesnya masih di Badan Legislasi, yang akan menentukan apakah boleh dibahas di periode sekarang, yang akan berakhir Agustus, atau dilanjutkan di DPR periode mendatang,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem saat menemui massa aksi dari sejumlah aliansi jurnalis di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang.
Lebih lanjut, Farhan mengaku setuju dengan poin-poin yang disuarakan para jurnalis, ia pun mengapresiasi aksi jurnalis tersebut.
“Terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa dan organisasi pro demokrasi. Ini salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat,” kata Farhan.
Diketahui pada aksi ini, terdapat tiga tuntutan yang disuarakan jurnalis. Tuntutan tersebut yaitu pertama, batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
Kedua, Libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.
Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Massa aksi tersebut diketahui tergabung dari beberapa aliansi jurnalis dan serikat pekerja media.

