Site icon WikiParlemen

Indonesia Belum Punya Coast Guard, Pansus: Perlu Dimasukkan ke UU

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU tentang Kelautan Endro Hermono menyoroti masalah terkait keamanan laut Indonesia.

Masalahnya, Indonesia saat ini belum ada badan dan peraturan perundang-undangan mengenai keamanan dan keselamatan laut yang komprehensif, termasuk nihilnya coast guard (penjaga pantai/pesisir) yang berperan penting mengawasi masalah ini.

“Sehingga perlu dimasukkan ke undang-undang mengenai apa dan fungsinya seperti apa,” ujarnya di Mapolda Jateng, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (20/3/2024).

Berdasarkan kajian, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 81 ribu km. Sekitar 62 persen luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan. Dengan lanskap seperti itu, tak pelak Indonesia memiliki potensi kekayaan sumber daya laut yang luar biasa, khususnya di sektor perikanan.

Oleh karenanya, Pansus ingin menjaring masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dengan Polda Jateng tentang sinergitas antar kementerian, kepolisian dan lembaga/badan dalam menjaga keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut. 

“Sebab ancaman keamanan laut sangat komplek dan beragam bisa meliputi aspek kemanan, ekonomi, lingkungan dan sosial antara lain; Perompakan, IUU Fishing, Pencemaran Laut, Terorisme di Lingkungan Maritim, Bencana alam, Keamanan Siber dan Konflik regional maupun Internasional,” kata Endro.

Ia kembali menegaskan bahwa pembahasan tata kelola dan penguatan keamanan sekaligus pertahanan maritim tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi saja.

“Selain itu, mitra terkait yang perlu diserap aspirasinya yakni mulai dari tingkat pusat maupun daerah.” tukas dia.

Exit mobile version