Site icon WikiParlemen

MK Diminta Jangan Batasi Hak Kaum Muda Jadi Capres/Cawapres

Kolaborasi Patriot Indonesia (KOPI) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres di Pemilu 2024.

Dalam hal ini, KOPI menilai politik Indonesia masih diskriminatif terhadap anak muda, lantaran ruang politik masih didominasi sistem lama yang tak memberikan ruang terhadap tumbuhnya generasi baru.

“Sistem ini juga telah melahirkan apatisme anak muda terhadap politik kenegaraan dan terbukti gagal melahirkan generasi baru,” ujar Ketua Umum KOPI, Gigih Guntoro dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Gigih menuturkan anak muda tak diberikan ruang sosial politik demokrasi yang sama. Dalam Pemilu 2024, jumlah pemilih muda meningkat hampir mencapai 60 persen atau 110 juta pemilih.

“Namun keberadaannya hanya dijadikan obyek eksploitasi politik. Anak muda tak diberikan peran dan bahkan dihambat karir politiknya dalam kepemimpinan nasional dengan membatasi usia capres/cawapres,” kata dia.

Gigih juga mengutip Pasal 6 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara termasuk anak muda memiliki kedudukan yang sama
dalam pencalonan sebagai capres/ cawapres.

“Namun Pasal 169 UU No 7 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun justru kontradiktif dan diskriminatif dengan semangat UUD. Kran  Politik Demokrasi inilah yang seharusnya dibuka seluasnya agar lahir dan tumbuh generasi baru, generasi muda yang siap hadapi tantangan jaman,” jelad dia.

Pembatasan batas usia capres/cawapres ini, menurutnya justru melawan arus besar gerak perubahan jaman. Kencenderungan lahirnya pemimpin muda terus tumbuh dan berkembang pesat dibelahan dunia.

“Anak muda menjadi satu-satunya kekuatan penggerak sosial ekonomi dan partisipasi politik dan sekaligus pemimpin masa depan terbesar dunia, termasuk indonesia,” kata Gigih.

“Mahkamah Konstitusi harus segera putuskan agar tidak berlarut-larut yg dapat menimbulkan distabilitas politik. MK harus berpikir jernih, obyektif dalam melakukan terobosan hukum kenegaraan. Dengan tidak membatasi hak anak muda menjadi capres/cawapres sama saja dengan upaya penyelamatan generasi muda dan masa depan bangsa,” sambung Gigih.

Dalam pemilu 2024, momentum penting untuk mengakhiri transisi demokrasi dan sekaligus memulai transisi generasi baru dan generasi muda. Dikatakan Gigih, Indonesia butuh pemimpin yang bisa menyatukan generasi tua dan muda untuk lakukan lompatan besar dalam melahirkan pemimpin bangsa kedepan.

“Bukankah politk dan demokrasi harus memberikan ruang terbuka yang sama tehadap siapapun termasuk generasi muda. Dengan syarat memiliki kapasitas dan kompetensi unggul yang dilakukan dengan cara-cara demokratis. Karena dengan jalan ini maka transisi demokrasi bisa diakhiri dengan melapangkan jalan transisi kepemimpinan muda,” tukas dia.

Exit mobile version