Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya segera menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Payung hukum ditindaklanjuti sesuai mekanisme, tata tertib, dan peraturan yang berlaku.
“Jadi enggak bisa ‘sak det sak nyet’ kalau orang Jawa tuh, hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus (dibahas) karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakara, Selasa, 20 Juni 2023.
Puan mengamini jika RUU Perampasan Aset sebagai sesuatu yang urgen. Namun, Parlemen tak ingin tergesa-gesa dalam menggulirkan pembahasan RUU tersebut sehingga hasilnya menjadi tidak maksimal.
“Namun masukan dan tanggapan masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati juga itu menjadi sangat penting,” kata dia.

